Selasa, 15 Januari 2013

Apakah Termasuk Munafik Kalau Melarang Sesuatu Kemudian Melakukanya


Pertanyaan
Kalau saya menasehati saudara-saudaraku dan mengingatkan mereka atas sebagian kemaksiatan, akan tetapi saya sendiri sempat melakukan kemaksiatan tersebut, apakah saya termasuk orang munafik? Mohon penjelasannya.


Jawaban:
Alhamdulillah
Anda harus bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan, dan tetap memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda. anda Tidak boleh melakukan kemaksiatan dan meninggalkan nasehat kepada saudara-saudara anda. Karena ini berarti menggabungkan dua kemaksiatan. Maka anda harus bertaubat kepada Allah dari hal itu disertai (tetap) memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda, hal itu tidak termasuk munafik. Akan tetapi sikap anda termasuk yang Allah kecam dan Dia mencela siapa saja  yang melakukan hal itu. Sebagaimana firmanNya: 

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون * كبر مقتاً عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون (سورة الصف: 2-3 )
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. As-Shaff: 2-3)
Dan firmanNYa Ta’ala: 
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?.” (QS. Al-Baqarah: 44).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/268

Sumber:islamqa.info/id

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat


1. Tidak tuma’ninah dalam sholat
Masalah ini termasuk masalah yang kejahilan merebak di dalamnya, dan merupakan maksiat yang sangat jelas karena tuma`ninah adalah rukun yang sholat tidak teranggap syah tanpanya. Hadits al-musi`u sholatuhu (orang yang jelek sholatnya) sangat menunjukkan akan hal tersebut. Makna tuma`ninah adalah orang yang sholat tenang di dalam ruku’nya, i’tidalnya, sujudnya, dan ketika duduk di antara dua sujud, dengan cara dia tinggal sejenak sampai setiap tulang menempati tempatnya, dan dia jangan tergesa-gesa untuk berpindah dari suatu rukun (sholat) sampai dia tuma`ninah dan setiap persendian telah menempati posisinya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada al-musi`u sholatuhu (orang yang jelek sholatnya) tatkala dia tergesa-gesa dan tidak tuma`ninah:

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
 ”Kembali ulangi sholatmu, karena (tadi) kamu belum sholat”.


Dan dalam hadits Rifa’ah (juga) dalam kisah al-musi`:

ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيَرْكَعَ فَيَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِي, ثُمَّ يَقُوْلُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, وَيَسْتَوِيَ قَائِمًا حَتَّى يَأْخُذَ كُلُّ عَظْمٍ مَأْخَذَهُ
“Kemudian dia bertakbir lalu ruku’ dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya sampai semua tulang-tulangnya tenang dan rileks. Kemudian dia membaca “Sami’allahu liman hamidah” dan tegak berdiri sampai semua tulang kembali menempati tempatnya masing-masing”.

2. Sengaja mendahului dan menyelisihi imam.
Ini membatalkan sholat atau (minimal) membatalkan raka’at. Sehingga barangsiapa yang ruku’ sebelum imamnya, maka batal raka’atnya kecuali jika dia ruku’ kembali setelah ruku’nya imam, demikian halnya pada seluruh rukun-rukun sholat. Maka yang wajib bagi orang yang sholat adalah mengikuti dan mencontoh imamnya, jangan dia mendahuluinya dan jangan pula terlambat dalam mengikutinya dalam satu rukun (gerakan) atau lebih.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya dengan sanad yang shohih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ: فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَلاَ تُكَبِّرُوْا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَلاَ تَرْكَعُوْا حَتَّى يَرْكَعَ
“Tidaklah seorang imam dijadikan sebagai imam kecuali untuk diikuti; maka jika dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir sampai mereka sudah bertakbir, jika dia ruku’ maka ruku’lah kalian dan janganlah kalian ruku’ sampai mereka sudah ruku’ …”. sampai akhir hadits. Asal haditsnya ada dalam Ash-Shohihain, dan juga diriwayatkan semisalnya oleh Imam Al-Bukhary dari Anas -radhiyallahu ‘anhu-.

Dimaafkan dalam masalah ini orang yang lupa dan orang yang jahil. 

3. Berdiri menyempurnakan raka’at yang tertinggal sebelum imam melakukan salam kedua.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

لاَ تَسْبِقُوْنِي بِالرُّكُوْعِ وَلاَ السُّجُوْدِ وَلاَ الْاِنْصِرَافِ
“Janganlah kalian mendahuluiku dalam hal ruku’, tidak pula dalam hal sujud, dan juga dalam hal inshorof”.

Para ulama berkata, “Makna inshirof (pergi) adalah salam”.

Salam dikatakan inshirof  karena orang yang sholat sudah dibolehkan pergi setelah salam, dan dia (imam) dianggap inshirof setelah salam yang kedua.

Maka orang yang masbuk hendaknya menunggu sampai imam menyempurnakan sholatnya, kemudian setelah itu baru dia berdiri lalu menyempurnakan dan mengqodo` raka’at yang luput darinya, wallahu A’lam.

4. Melafadzkan niat saat hendak sholat.
Ini adalah bid’ah, dan telah berlalu dalil-dalil akan haramnya berbuat bid’ah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sama sekali tidak pernah melafadzkan niat untuk sholat, Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata dalam Zadul Ma’ad atau dalam Al-Hadyun Nabawy, “Kebiasaan beliau (Nabi) jika berdiri untuk sholat, beliau mengucapkan, ["Allahu Akbar"] dan tidak membaca apapun sebelumnya dan beliau juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak pernah mengucapkan, ["Usholli lillahi sholata kadza mustaqbilal qiblati arba'a raka'atin  imaman aw ma`muman" (Saya berniat melakukan sholat ini karena Allah dengan menghadap kiblat, 4 raka'at, sebagai imam atau sebagai ma`mum)]. Dan beliau juga tidak mengucapkan, ["ada-an"], tidak pula ["qodho-an"], dan tidak pula ["fardhol waqti"]. Ini adalah 10 bid’ah, yang sama sekali tidak pernah dinukil dari beliau dalam sanad yang shohih, tidak pula yang dho’if (lemah), tidak secara musnad (bersambung) dan tidak pula mursal (terputus) satupun lafadz darinya. Bahkan tidak pernah dinukil dari seorangpun dari para sahabat, tidak dianggap baik oleh seorangpun dari tabi’in dan tidak pula oleh Imam Empat”. Selesai ucapan beliau.

(Pembahasan tentang Melafadzkan Niat bisa dibaca disini)

5. Mengangkat pandangan ke atas dalam sholat atau berpaling ke kanan dan ke kiri tanpa ada keperluan.
Adapun mengangkat pandangan ke atas, maka hal ini adalah terlarang dan telah datang ancaman bagi pelakunya. Jabir bin Samuroh telah meriwayatkan hadits, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلّيْهِمْ
”Hendaknya orang-orang yang mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam sholat, berhenti dari perbuatan mereka itu. Atau pandangan mereka tidak akan kembali lagi kepada mereka”. Riwayat Muslim.

Adapun berpaling tanpa ada keperluan, maka hal ini mengurangi (nilai) sholat seorang hamba sepanjang tubuhnya tidak seluruhnya berubah arah, jika tubuhnya sudah berubah arah maka sholatnya batal. Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- beliau berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- perihal berpaling dalam sholat, maka beliau bersabda:

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba”. Riwayat Al-Bukhary.

Dan dalam riwayat At-Tirmidzy dan beliau menshohihkannya:

إِيَّاكَ وَالْاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ
“Hati-hati kalian dari menoleh dalam sholat, karena sesungguhnya itu adalah kebinasaan”. sampai akhir hadits.

Dan masih ada hadits-hadits yang lain berkenaan dengan masalah berpaling (dalam sholat).

6. Tidak mengangkat khimar ke atas kepala dalam sholat bagi wanita atau tidak menutup kedua kakinya.
Aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya, tapi tidak mengapa baginya untuk menutup wajahnya jika ada lelaki yang lewat dan semisalnya. Maka yang wajib atasnya adalah memakai khimar, yaitu kain yang menutupi kepala dan dada, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima sholat wanita (yang sudah) haid (baca: balig) kecuali dengan memakai khimar”. Riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya

Dan juga wajib menutup kedua kaki berdasarkan hadits:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Wanita adalah ‘aurat”. Riwayat At-Tirmidzy dengan sanad yang shohih.

Dan semakna dengannya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Daud, dan selain keduanya dari Muhammad bin Zaid bin Qonfadz dari ibunya bahwa dia bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Pakaian apakah yang dipakai oleh seorang wanita dalam sholat?”, maka beliau menjawab:

تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ إِذَا غَيَّبَ ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
“Dia sholat dengan memakai khimar dan pakaian yang luas sampai kedua kakinya tertutupi”.

Dan semakna dengannya juga dalam hadits Ummu Salamah, “Hendaknya dia (wanita tersebut) menurunkannya (pakaiannya) sepanjang satu dziro’ (dari mata kaki)”.

7. Tidak takbiratul ihram bagi masbuk yang mendapati imam sedang ruku’.
Ini adalah kesalahan besar karena takbiratul ihram adalah rukun sholat, maka wajib baginya melakukan takbiratul ihram dalam keadaan dia berdiri, kemudian setelah itu baru boleh baginya untuk ruku’ bersama imam. Dan takbiratul ihram sudah mencukupi takbir untuk ruku’ (takbir intiqol), tapi jika dia bertakbir untuk ihram (takbiratul ihram) lalu bertakbir juga untuk ruku’ maka maka itu yang lebih sempurna dan lebih berhati-hati. Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُوْمُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْكَعُ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- jika sholat, selalu bertakbir ketika berdiri kemudian bertakbir ketika ruku’”.

8. Bermain-main dengan menggunakan pakaian, jam tangan, atau yang lainnya.
Amalan ini menafikan kekhusyukan, dan telah berlalu dalil-dalil (akan disyari’atkannya) khusyu’ dalam masalah ke-5. Dan sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah melarang untuk menyentuh batu kerikil dalam sholat karena bisa menafikan kekhusyukan, beliau bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الْحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ
“Jika salah seorang di antara kalian berdiri dalam sholat, maka janganlah dia menyapu kerikil (di tempat sujudnya), karena rahmat (Allah) berada di depannya”. Riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad yang shohih.

Dan tidak jarang perbuatan sia-sia itu bertambah sampai menjadi gerakan yang banyak yang mengeluarkan sholat dari gerakan asalnya, sehingga sholat bisa menjadi batal.

9. Memejamkan kedua mata dalam sholat tanpa ada keperluan.
Ini adalah perkara yang makruh, Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk tuntunan beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memejamkan kedua mata dalam sholat”. Beliau (juga) berkata, “Para ahli fiqhi berselisih pendapat tentang makruhnya, Imam Ahmad dan selain beliau memakruhkannya, mereka berkata, ["Ini adalah perbuatan orang-orang Yahudi (dalam sholat mereka)"] dan sebagian lain membolehkannya dan tidak memakruhkannya, mereka berkata, ["Perbuatan ini lebih cepat menghasilkan kekhusyukan yang merupakan mana dia merupakan ruh, rahasia, dan maksud dari sholat.

Yang benarnya adalah dikatakan, ["Jika membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan maka ini yang paling afdhol. Tapi jika dengannya (membuka mata) akan menghalangi dia untuk khusyu' karena di kiblatnya ada semacam hiasan, at-tazrawiq, atau yang semacamnya dari hal-hal yang bisa mengganggu hatinya, maka ketika itu tentunya tidak dimakrukan untuk menutup mata"]. Dan pendapat yang menyatakan disunnahkannya dalam keadaan di atas lebih mendekati ushul dan maksud syari’at dibandingkan pendapat yang menyatakan makruhnya, wallahu A’lam”. Selesai ucapan Ibnul Qoyyim -rahimahullah-. 

10. Tidak meluruskan dan merapatkan (arab: taswiyah) shof-shof.
Allah telah memerintahkan untuk menegakkan (arab: iqomah) sholat:
وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ
“Tegakkanlah shalat”. (QS. An-Nur: 56, Ar-Rum: 31, dan Al-Muzzammil: 20)

Dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ, فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah shof-shof kalian, karena sesungguhnya pelurusan shof termasuk menegakkan sholat”. Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Anas.

Dan Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dari An-Nu’man bin Basyir -radhiallahu ‘anhu-:

لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ
“Demi Allah, kalian harus benar-benar meluruskan shof-shof kalian atau Allah  betul-betul akan membuat hati-hati kalian saling berselisih”.

Dan telah datang perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf-shaf dan anjuran terhadapnya dalam beberapa hadits.

(Selebihnya bisa dibaca disini: Wajibnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf )

11. Kurang perhatian untuk sujud di atas tujuh tulang, yakni: Jidad bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua kaki.
Dari Al-’Abbas bin ‘Abdil Muththolib -radhiallahu ‘anhu- bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ: وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدَمَاهُ
“Jika seorang hamba bersujud, maka ikut pula sujud bersamanya tujuh tulang: Wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya”. Riwayat Muslim sebagaimana yang disandarkan oleh Al-Majd dalam Al-Muntaqo dan Al-Mizzy, dan (hadits ini) juga diriwayatkan oleh selainnya (Muslim).

Adapun mengangkat kedua kaki dalam sujud, maka ini menyelisihi apa yang diperintahkan, berdasarkan hadits yang tsabit dalam Ash-Shohihain dari Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءِ, وَلاَ يَكُفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا: اَلْجَبْهَةِ, وَالْيَدَيْنِ, وَالرُّكْبَتَيْنِ, وَالرِّجْلَيْنِ
“Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang, dan memerintahkan agar jangan mengikat rambut dan menggulung pakaian. (Ketujuh tulang itu adalah) Dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki”.

Maka orang yang sholat diperintahkan untuk sujud di atas kedua kaki, dan bentuk sempurnanya adalah dengan menjadikan jari-jari kedua kakinya mengarah ke kiblat. Dan bentuk cukupnya adalah dengan meletakkan (merapatkan) bagian dari masing-masing kaki di atas bumi. Jika dia mengangkat salah satunya maka tidak syah sujudnya jika terangkatnya kaki terus-menerus sepanjang sujudnya.

Di antara manusia ada juga yang tidak meletakkan jidad dan hidungnya dengan baik ke bumi ketika dia sujud, atau dia mengangkat kedua kakinya atau tidak meletakkan kedua telapak tangannya dengan baik, dan semua ini menyelisihi apa yang diperintahkan.

12. Membunyikan jari-jemari.
Hal ini termasuk perkara-perkara yang dibenci dan dilarang dalam sholat. Adapun membunyikan (jari-jemari) maka Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Syu’bah maula Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang hasan, bahwa dia berkata, “Saya pernah sholat di samping Ibnu ‘Abbas lalu saya membunyikan jari-jemariku. Maka tatkala sholat sudah selesai, beliau berkata, ["Tidak ada ibu bagimu!, apakah kamu membunyikan jari-jemarimu sedangkan engkau dalam keadaan sholat?!"]“.

Dan telah diriwayatkan secara marfu’ tentang larangan membunyikan jari-jemari dari hadits ‘Ali riwayat Ibnu Majah akan tetapi haditsnya lemah dan tidak bisa dikuatkan.

13. Menyilangkan jari-jemari (arab: Tasybik) dalam sholat dan sebelum sholat.
Ini termasuk perkara yang dimakruhkan. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الصَّلاَةِ, فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي الصَّلاَةِ
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu kemudian dia sengaja keluar untuk sholat, maka janganlah sekali-kali dia menyilangkan antara kedua tangannya, karena sesungguhnya dia sedang dalam sholat”. Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzy sedang dalam sanadnya ada perselisihan.

Dan Imam Ad-Darimy, Al-Hakim, dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu’:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ, كَانَ فِي صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ, فَلاَ يَفْعَلْ هَكَذَا -وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ-
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya kemudian dia mendatangi masjid, maka dia terus-menerus dalam keadaan sholat sampai dia pulang. Karenanya, janganlah dia berbuat seperti ini -beliau menyilangkan antara jari-jari beliau-”. Zhohir sanadnya adalah shohih.

Dan dalam masalah tasybik ada hadits-hadits lain yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya.

[Diterjemah dari Al-Minzhar hal. 24-40, karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh, dengan sedikit perubahan]


14. Tidak Membaca dengan Lisan ketika Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir
Tidak membaca dengan lisan ketika takbir, membaca surat, dan dzikir-dzikir sholat yang lain dan mencukupkan diri dengan membaca dalam hati merupakan sebuah kekeliruan. Orang yang melakukannya seolah-olah menganggap bahwa shalat hanyalah perbuatan anggota badan yang tidak ada ucapan lisan maupun dzikir sama sekali. Padahal membaca dengan lisan merupakan sebuah hal yang wajib dalam shalat menurut para ulama dan para shahabat Nabi radhiallahu‘anhum.
 
Seandainya membaca dalam hati adalah sah dalam sholat, maka Nabi tidak mungkin akan bersabda kepada seseorang yang praktek sholatnya belum benar, “… kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu.” Karena yang namanya “al qira’ah” (bacaan) bukanlah bacaan dalam hati. Dan diantara konsekuensi dari “al qira’ah” – ditinjau dari sisi bahasa Arab dan sisi syari’at- adalah menggerakkan lisan sebagaimana yang telah diketahui. Diantara hal yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta’ala, ”Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur’an karena hendak cepat-cepat menguasainya.” (QS. Al Qiyamah 16)

Oleh karena itulah para ulama yang berpendapat bahwa orang yang junub dilarang membaca Al Qur’an, mereka membolehkan membaca ayat dalam hati ketika junub, karena membaca dalam hati bukanlah “al qira’ah” (bacaan).

15. Sibuk Dengan Shalat Sunnah Padahal Telah Iqamah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan shalat nafilah/sunnah ketika iqamat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai shalat sunnah baru dan tidak bergabung dengan shalat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib.(HR. Muslim)

16. Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Sholat
Kaum Muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, Alloh tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, akan tetapi memerintahkan kita pula untuk memperbagus pakaian apalagi ketika ke masjid. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Qs. Al A’raf: 31). Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita disunnahkan berhias ketika sholat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak dan parfum.

Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada dibelakangnya akan melihat dan membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.

Kiat-Kiat Agar Mudah Mengerjakan Qiyamullail



Penulis: Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain (Murid Ulama Besar Saudi Arabia, Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan)

Berikut beberapa kiat yang insya Allah, sangat memudahkan seorang hamba untuk melaksanakan shalat malam.

Pertama: mengikhlaskan amalan hanya untuk Allah sebagaimana Dia telah memerintahkan dalam firman-Nya, 

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ. 

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (hal menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]




Kedua: mengetahui keutamaan qiyamul lail dan kedudukan orang-orang yang mengerjakan ibadah tersebut di sisi Allah Ta’ala.

Hal tersebut karena siapa saja yang mengetahui keutamaan ibadah shalat malam, dia akan bersemangat untuk bermunajat kepada Rabb-nya dan bersimpuh dengan penuh penghambaan kepada-Nya. Hal ini tentunya dengan mengingat semua keutamaan yang telah diterangkan pada awal pembahasan buku ini. 

Ketiga: meninggalkan dosa dan maksiat karena dosa dan maksiat akan memalingkan hamba dari kebaikan.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Apabila tidak mampu mengerjakan shalat malam dan puasa pada siang hari, engkau adalah orang yang terhalang dari (kebaikan) lagi terbelenggu. Dosa-dosamu telah membelenggumu.” [1] 

Keempat: menghadirkan di dalam diri bahwa Allah yang menyuruhya untuk menegakkan shalat malam itu. Bila seorang hamba menyadari bahwa Rabb-nya, yang Maha Kaya lagi tidak memerlukan sesuatu apapun dari hamba, telah memerintahnya untuk mengerjakan shalat malam itu, hal itu tentu menunjukkan anjuran yang sangat penting bagi hamba guna mendapatkan kebaikan untuk dirinya sendiri. Bukankah Allah telah menyeru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat beliau dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا.

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (dari malam itu), (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur`an itu dengan perlahan-lahan.” [Al-Muzzammil: 1-4] 

Kelima: memperhatikan keadaan kaum salaf dan orang-orang shalih terdahulu, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan setelahnya, tentang keseriusan mereka dalam hal mendulang pahala shalat malam ini.

Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah penasihat untuk kalian lagi orang yang sangat mengasihi kalian, kerjakanlah shalat oleh kalian pada kegelapan malam guna kengerian (alam) kuburan, berpuasalah di dunia untuk terik panas hari kebangkitan, dan bersedekahlah sebagai rasa takut terhadap hari yang penuh dengan kesulitan. Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah penasihat untuk kalian lagi orang yang sangat mengasihi kalian.” [2]

Tsabit bin Aslam Al-Bunany rahimahullah berkata, “Tidak ada hal lezat yang saya temukan dalam hatiku melebihi qiyamul lail.” [3]

Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, “Apabila malam hari datang, saya pun bergembira. Bila siang hari datang, saya bersedih.” [4]

Hisyam bin Abi Abdillah Ad-Dastuwa`iy rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang menolak tidur pada malam hari karena mengkhawatirkan kematian saat mereka tidur.” [5]

Abu Sulaiman Ad-Darany rahimahullah berkata, “Ahli ketaatan merasa lebih lezat dengan malam hari mereka daripada orang yang lalai dengan kelalaiannya. Andaikata bukan karena malam hari, niscaya saya tidak suka tetap hidup di dunia.” [6]

Ketika Yazid Ar-Raqasy rahimahullah mendekati ajalnya, tampak tangisan dari beliau. Saat ditanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Beliau menjawab, “Demi Allah, saya menangisi segala hal yang telah saya telantarkan berupa shalat lail dan puasa pada siang hari.” Beliau juga berkata, “… Wahai saudara-saudaraku, janganlah kalian tertipu dengan waktu muda kalian. Sungguh, bila sesuatu yang menimpaku, berupa kedahsyatan perkara (kematian) dan beratnya kepedihan maut, telah menimpa kalian, pastilah (kalian) hanya (akan berpikir) untuk keselamatan dan keselamatan, untuk kehati-hatian dan kehati-hatian. Bersegeralah, wahai saudara-saudaraku –semoga Allah merahmati kalian-.” [7]

Ishaq bin Suwaid Al-Bashry rahimahullah berkata, “Mereka (para Salaf) memandang bahwa tamasya (itu) adalah dengan berpuasa pada siang hari dan mengerjakan shalat pada malam hari.” [8]

Adalah Malik bin Dinar rahimahullah tidak tidur pada malam hari. Ketika ditanya, “Mengapa saya melihat manusia tidur pada malam hari, sedangkan engkau tidak?” Beliau menjawab, “Ingatan tentang neraka Jahannam tidak membiarkan aku untuk tidur.” [9]

Mu’adzah bintu Abdillah rahimahallah -yang menghidupkan malamnya dengan mengerjakan ibadah- berkata, “Saya takjub kepada mata (seseorang) yang tertidur, sedang dia mengetahui akan panjangnya tidur pada kegelapan kubur.” [10] 

Keenam: mengenal semangat syaithan untuk memalingkan manusia dari qiyamul lail. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ

“Syaithan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian sebanyak tiga ikatan ketika orang itu sedang tidur. Dia memukul setiap tempat ikatan (seraya berkata), ‘Malam yang panjang atas engkau, maka tidurlah.’ Apabila orang itu bangun kemudian menyebut nama Allah, terlepaslah satu ikatan. Apabila orang itu berwudhu, terlepaslah satu ikatan (yang lain). Apabila orang itu mengerjakan shalat, terlepaslah seluruh ikatannya. Orang itupun berada pada pagi hari dengan semangat dan jiwa yang baik. Kalau tidak (mengerjakan amalan-amalan tadi), orang itu akan berada pada pagi hari dalam keadaan jiwa yang jelek dan pemalas.” [11]

Ketujuh: memendekkan angan-angan dan banyak mengingat kematian. Ini adalah kaidah yang akan memacu semangat hamba dalam pelaksanaan ketaatan dan menghilangkan rasa malas. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang bahuku seraya berkata,

كُنْ فِى الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ ، أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ

‘Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara yang sekedar berlalu.’.”

Adalah Ibnu Umar berkata setelah itu, “Apabila berada pada waktu sore, janganlah engkau menunggu waktu pagi, dan, jika engkau berada pada waktu pagi, janganlah engkau menunggu waktu sore. Ambillah dari waktu sehatmu untuk waktu sakitmu, dan ambillah dari kehidupanmu untuk kematianmu.” [12]

Kedelapan: mengingat nikmat kesehatan dan waktu luang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Dua nikmat yang banyak manusia melalaikannya: kesehatan dan waktu luang.” [13]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah bersabda kepada seorang lelaki sembari menasihati lelaki tersebut,

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara dengan segera sebelum (datang) lima perkara; waktu mudamu sebelum (datang) waktu tuamu, kesehatanmu sebelum (datang) sakitmu, kekayaanmu sebelum (datang) kefakiranmu, waktu luangmu sebelum (datang) waktu sibukmu, dan kehidupanmu sebelum (datang) kematianmu.” [14] 

Kesembilan: segera tidur pada awal malam. Dalam hadits Abi Barzakh radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Adalah (Rasulullah) membenci tidur sebelum (mengerjakan shalat) Isya dan berbincang-bincang setelah (mengerjakan shalat Isya) tersebut.” [15] 

Kesepuluh: menjaga etika-etika tidur yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti tidur dalam keadaan berwudhu, membaca “tiga qul” (yakni surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas), ayat kursi, dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah, dzikir-dzikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika tidur, serta tidur dengan bertumpu di atas rusuk kanan. 

Kesebelas: menghindari berbagai sebab yang mungkin melalaikan seorang hamba terhadap shalat malamnya. Para ulama menyebutkan bahwa di antara sebab tersebut adalah terlalu banyak makan dan minum, terlalu meletihkan diri pada siang hari dengan berbagai amalan yang tidak bermanfaat, tidak melakukan qailulah (tidur siang), dan selainnya.

Demikian beberapa pembahasan berkaitan dengan tuntunan Qiyamul Lail dan shalat Tarawih. Mudah-mudahan risalah ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan bisa menjadi pedoman dalam hal menghidupkan malam-malam penuh berkah pada bulan Ramadhan dan seluruh bulan lain. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin. Wallahu Ta’ala A’lam.


___________

Catatan kaki:

[1] Al-Hilyah karya Abu Nu’aim 8/96.


[2] Az-Zuhd karya Al-Imam Ahmad hal. 148 -dengan perantaraan Ruhbanul Lail 1/328-.



[3] Lihatlah Sifat Ash-Shafwah 2/262 karya Ibnul Jauzy.

[4] Bacalah Al-Jahr wa At-Ta’dil 1/85 karya Ibnu Abi Hatim.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 61, dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy, sebagaimana dalam Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 57.

[6] Disebutkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/275, Ibnul Jauzy dalam Sifat Ash-Shafwah 2/262, dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 10/248.

[7] Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya 65/92.

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 35.

[9] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 59, dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy, sebagaimana dalam Mukhtashar Qiyamul Lail hlm. 76.

[10] Siyar A’lam An-Nubala` 4/509.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.

[12] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, hanya saja Ibnu Majah tidak menyebutkan ucapan Ibnu ‘Umar. Selain itu, ada tambahan pada akhir riwayat hadits beliau, “… dan hitunglah dirimu dari penghuni kubur.”

[13] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah.

[14] Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan selainnya. Dishahihkan oleh Al-Albany.

[15] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.

Hukum Menulis Nama-Nama Allah Di Dinding


Pertanyaan:
Apa hukum menulis nama-nama Allah nan indah di dinding. Saya telah melihat di sekolah sebagai solusi masalah tulisan an-nabiyah yang ditulis di dinding sekolah, hendaknya menulis di sekolah nama-nama Allah nan indah. Apakah masalah ini diperbolehkan? Terima kasih

Jawaban:
Alhamdulillah
Nama-nama Allah Ta’ala. Nama yang (Allah) menamai diri-Nya, diturunkan di kitab-Nya. Diajarkan kepada Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam untuk umatnya. Agar mengenal Penciptanya. Mempercayai apa yang ditunjukkan dari kesempurnaan dan ketinggian. Menyanjung dengan-Nya dengan sanjungan nan indah. Berdoa dengan-Nya dalam kondisi lapang maupun sulit. Dihitungnya (dengan menjadikan sebagai) aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Sebagaimana Firman-Nya Ta’ala: 

( وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ) الأعراف/180.  
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” SQ. Al-A’raf: 180
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: 
( إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلاّ وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (2736) و مسلم (2677)
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya maka (dia akan) masuk surga.’ HR. Bukhori, 2736. Muslim, 2677.
Oleh karena itu diharuskan mengangungkan nama-nama ini, menghormati dan mengagungkannya. Bahkan dijadikan sebagai tempat tertinggi dari itu semua. Hal ini tidak dapat terealisasikan dengan menulis di dinding yang kemungkinan menjadi bekas dan kotor. Hilangnya sebagian huruf menjadi berubah namanya. Kadang sebagian anak-anak menulis sesuatu bersamanya atau dibawahnya yang menafikan pengangunganya. 
Secara umum, penulisan (asamullah) untuk peribadatan tidak diperbolehkan bahkan itu termasuk bid’ah dalam agama.
Penulisannya untuk menjaga kebersihan dinding, termasuk prilaku jelek. Yaitu keinginan dunia dengan melakukan amalan akhirat. Apalagi di dalamnya ada penghinaan dengan nama-nama ini. Maka seharusnya menjauhi hal ini. 
Ibnu Al-Hammam Al-Maliki berkata, ‘Dimakruhkan menulis nama Allah Ta’la di logam dirham, mihrob dan dinding.’ Selesai dari ‘Fahul Qadir, 1/169. 
AD-Dardir Al-Maliki berkata, ‘Yang nampak memahat (yakni di kuburan) dimakruhkan meskipun dari Al-Qur’an. Seyogyanya diharamkan, karena dapat mengarah pada pelecehan sebagaimana yang mereka sebutkan. Begitu juga memahat Al-Qur’an dan nama-nama Allah di dinding.’ Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuki, 1/425. 
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Sementara penulisan ayat-ayat (Al-Qur’an) di dinding baik di masjid atau yang lainnya, itu termasuk bid’ah. Tidak didapatkan dari kalangan para shahabat memahat dinding mereka dengan ayat-ayat. Kemudian, menjadikan ayat-ayat dipahat di dinding, ada sedikit pelecehan terhadap kalamullah.’ Selesai dari ‘Al-Liqa’ AL-Maftuh, 13/197. 
Dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 4/58, ‘Tidak dikenal dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menulis surat dari Al-Qur’an, ayat, hadits dan nama-nama Allah di papan atau pigora kemudian digantungkan di dinding atau tempat jalan sebagai hiasan atau untuk mengambil barokah. Atau sebagai sarana pengingat, menyampaikan, nasehat dan pelajaran. Yang mengikuti hal ini juga para khulafaur rosyidin dan seluruh para shahabat radhiallahu’anhum. Diikuti juga oleh para Imam dari kalangan ulama salaf sholeh disaksikan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk sebaik-baik masa setelah beliau semoga Allah meredhoi mereka. Mereka semua tidak menulis sedikitpun dari Al-Qur’an, hadits nabawi yang shoheh, tidak juga nama-nama Allah nan indah di papan, pigora atau kain. Untuk digantungkan di dinding sebagai hiasan, pengingat dan nasehat setelah tersebarnya Islam. Meluas wilayahnya, dan tersebar wawasan keislaman ke (berbagai) negara dan kota. (mulai) banyak buku, berbagai macam sarana informasi. Sebagaimana mereka tidak melakukan hal itu sebelumnya, sementara mereka lebih memahami Islam dan maksudnya. Lebih menjaga dalam menyebarkan dan menyampaikannya. Kalau hal itu dianjurkan, (pasti) Nabi kita sallallahu’alaihi wa sallam  telah menunjukkan kepada kita. Para shahabat juga telah melaksanakannya, serta para imam-imam akan menyibukkan diri dengannya semoga Allah meredhoi mereka.
Dengan demikian, maka tulisan sesuatu dari Al-Qur’an, hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan nama-nama Allah nan indah di papan, pigora dan semisalnya untuk digantungkan sebagai hiasan, pengingat, nasehat atau dijadikan sarana mempromosikan bisnis, menjual barang, dan merayu orang untuk (membelinya). Agar ada pengembangan dana dan tambahan keuntungan dengan cara menyelewengkan AL-Qur’an dan Hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari maksud yang suci dibelakang itu yang dibawa oleh Islam. serta berseberangan dengan petunjuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, para shahabat, dan para imam ulama salaf radhiallahu’anhum. Disamping itu, terkadang mendapatkan sesuatu yang tidak layak dengan penghinaan pada waktu yang lama ketika pindah dari satu rumah ke rumah lainnya. Atau ketika dipindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Orang junub dan orang haid ikut membawanya atau menyentuhnya dalam kondisi seperti itu.’ selesai
wallahu’alam. 
Sumberislamqa.info

Korupsi Dan Pencuri, Apakah Sama Hukumnya....?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan?
Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Korupsi dan sanksi terhadap pelakunya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.
Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.
Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).
Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)
Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).
Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).
Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)
Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami, Hal. 99)

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.
Allah berfirman, yang artinya,
“>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).
Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas).” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).
Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.
Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  I’lamul Muwaqqi’in, jilid II, Hal. 80)
Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:
Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).
Kedua, hukuman ta’zir.
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.)
Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.
Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.
Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.
Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hukuman ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Kesimpulan dari tulisan di atas:

1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.
2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.
3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut ghulul.
4. Termasuk kategori ghulul adalah tindak korupsi terhadap uang negara.
5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:
  • Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).
  • Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
6. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:
  • Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.
  • Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut ta’zir.
8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:
  • Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
  • Hukuman ta’zir. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.
Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.
Sumber: www.konsultasisyariah.com